Takziah: berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia, hukumnya sunnah. Sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan agar dapat membantu persiapan jenazah
Ziarah Kubur: hukumnya sunnah. Adab ziarah kubur:
- Didasari niat ikhlas
- Berpakaian sopan dan menutup aurat
- Mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka
- Tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk di atas makam
- Tidak boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi
1. 1. Memandikan jenazah
Syarat jenazah yang dimandikan: jenazah orang Islam, didapati tubuhnya walaupun sedikit, dan bukan mati syahid. Yang memandikan harus sesuai dengan jenis kelamin jenazah atau mahramnya. Terkecuali jenazah anak-anak atau bayi, yang memandikan boleh orang berlainan jenis. Yang paling berhak memandikan adalah keluarga jenazah. Air yang digunakan hendaknya suci dan menyucikan. Air terakhir sebaiknya dicampur dengan sedikit kapur barus atau harum-haruman. Hendaknya air dingin.
Tata cara memandikan jenazah:
- Jenazah dibaringkan di tempat yang tinggi seperti ranjang
- Dimandikan di tempat tertutup
- Ketika dimandikan dipakaikan kain basahan agar aurat tidak mudah terbuka
- Dibersihkan dari najis yang melekat atau keluar dari dubur setelah perut ditekan, dubur dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri memakai sarung tangan. Gigi dan mulut juga dibersihkan
- Dengan air dan sabun mandi seluruh tubuh dari rambut hingga telapak kaki dimandikan sampai bersih. Didahulukan bagian tubuh kanan, disunahkan dimandikan tiga atau lima kali
- Dirapikan rambutnya dan diwudhukan
2 . Mengkafani jenazah: kain kafan hendaknya kain yang bersih putih dan sederhana. Yang berhak mengkafani sama dengan ketentuan yang memandikan jenazah. Jenazah lelaki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuh. Sebaiknya jenazah lelaki dibungkus 3 lapis kain kafan dan wanita 5 lapis kain kafan. Cara memakaikan kain kafan:
- Jenazah hendaknya diolesi kapur barus halus lalu diletakkan di atas hamparan kain kafan yang telah disediakan, kedua tangan diletakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri. Boleh juga kedua tangan diluruskan ke bawah.
- Tempelkan kapas secukupnya di pusar, alat kelamin, di bagian muka, dan dubur
- Dibalut kain kafan hingga rapid an diikat dengan 4 utas tali di bagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kaki
Menyalatkan jenazah: hukumnya fardu kifayah
3. Syarat sah sholat jenazah:
- Yang menyolatkan orang islam, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat
- Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyolatkan
4. Rukun solat jenazah:
- Dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah Ta’ala
- Takbir 4x
- Membaca surat Al-Fatihah setelah takbir ke1
- Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir ke2
- Membaca doa setelah takbir ke3
- Berdoa setelah takbir ke4
- Berdiri jika kuasa
- Mengucap salam
Menguburkan jenazah: pada waktu mengantar jenazah hendaknya bersikap khusyuk dan tawaduk. Orang yang mengantar dilarang membuat keributan. Perbuatan sunah pada saat pemakaman:
Jika jenazah wanita, jenazah dimasukkan ke lubang kubur, hendaknya dinaungi kain
Meninggalkan kubur sekadarnya agar diketahui itu makam
Menandai kubur dengan batu atau kayu
Menaruh kerikil di atas kubur
Menyiram kubur dengan air
Mendoakan jenazah agar mendapat ampunan dari Allah SWT
0 komentar:
Posting Komentar