Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pihaknya telah membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangani kisruh daftar pemilih tetap (DPT). Saat ini, tim telah diturunkan ke lapangan sejak 2 hari lalu.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memerintahkan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah untuk membantu KPU dalam menyelesaikan DPT. Kini jumlah DPT bermasalah sudah mengalami penurunan dari 10,4 juta menjadi 7,2 juta DPT bermasalah."Saya juga sudah menyurati daerah seluruh Indonesia agar dinas-dinas kependudukan dan catatan sipil membantu KPU menuntaskan DPT yang tersisa," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
"Yang turun ke lapangan kan staf untuk mengoordinasikan ke bawah membantu KPU di daerah, terutama yang 10,4 juta itu. Tapi kan kemarin sudah ditemukan 3 juta lebih, jadi tinggal 7 jutaan," urainya.
Kemendagri tak mempermasalahkan apakah KPU akan menggunakan data yang mereka serahkan atau data lain. Kemendagri tetap berpatokan KPU sepenuhnya punya kewenangan dalam menggunakan data yang mereka miliki untuk menetapkan DPT.
"Itu memang kewenangan KPU, apakah akan memakai DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) 100 persen, apa data lain. KPU itu bersifat mandiri, tidak boleh diintervensi, kita cuma membantu," ucap Gamawan.
Yang jelas, sambung dia, pihaknya sudah berusaha membantu dengan memberikan seluruh data kependudukan yang diperlukan. Sehingga semuanya diserahkan kepada KPU.
"Itu otoritas KPU. Karena undang-undang mengatakan itu wewenang KPU, walaupun sebenarnya Kemendagri telah menyerahkan 190 juta itu dengan 5 elemen data, bahkan 6 elemen data termasuk NIK," tutup Gamawan. (Ali/Sss)
0 komentar:
Posting Komentar