Rabu, 28 Agustus 2013

Shalat

Diposting oleh Unknown di 05.08 0 komentar


Shalat
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir,tasbih,dando’a.Sedangyang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat.
Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat, karena menurut surah AL-ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:
...dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (Al-Ankabut: 45)

Etimologi
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram  dan diakhiri dengan salam.

Hukum shalat
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, fir'aun, haman dan ubay bin khalaf
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
  • Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
    • Fardu Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat jum'at (fardhu 'ain untuk pria).
    • Fardu kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenajah.
  • Salat sunah  (salat Nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
    • Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah Witir dan salat sunah thawaf
    • Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun shalat
  1. Berdiri (bagi yang mampu),
  2. Takbiratul ihram,
  3. Membaca surat Al fatihah  pada tiap rakaat
  4. Rukuk dan tuma’ninah
  5. iktidal  setelah rukuk dan tuma'ninah,
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah,
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir,
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,
  10. Membaca salam  yang pertama,
  11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)

    shalat berjamaah
    Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam shalat  dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum
    • Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain :
      • Salat Fardu
      • Salat Tarawih
    • Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
      • Salat Jumat
      • Salat Hari Raya (Ied)
      • Salat Istisqa'

Waktu haram puasa

Diposting oleh Unknown di 05.05 0 komentar


waktu haram puasa
Umat Islam diharamkan berpuasa pada waktu-waktu berikut ini:
  • Hari raya idul fitri, yaitu pada (1 syawall)

Hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa akan batal jika;
1.     Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
2.     Bersetubuh. 
3.     Muntah dengan disengaja.
4.     Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
5.     Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
6.     Hilang akal (gila atau pingsan).
7.     Murtad (keluar dari agama Islam).
8.     Makan dan minum dengan sengaja.

Orang yang boleh tidak berpuasa

Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
Yang wajib qadha' saja Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
1.     Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
2.     Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
3.     Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
4.     Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
5.     Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
6.     Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
1.     Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
2.     Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.

Puasa dalam perjalanan
1.     Tetap berpuasa jika mampu
2.     Berbuka puasa jika tidak mampu
3.     Memilih antara tetap berpuasa atau berbuka puasa
Tingkatan puasa
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:
·         Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
·         Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa.
·         Puasanya orang istimewa, super khusus (shaum khusus al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa 'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan.
Pembagian di atas memberikan umat Islam ruang untuk berpikir dan menelaah di tingkat manakah mereka berada.

Hikmah puasa

Diposting oleh Unknown di 05.02 0 komentar


Hikmah puasa 
Ibadah puasa ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukminadalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;

·         Untuk pendidikan/latihan rohani
·         Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
·         Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
·         Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
·         Mendidik kesabaran dan ketabahan
·         Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.

·        Untuk kesehatan
Perlu diingat ibadah puasa Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah puasa kita sia-sia saja.
Allah berfirman dalam surat [Al-A'Raaf] ayat 31:
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"

Nabi S.A.W.juga bersabda:
"Kita ini adalah kaum yang makan bila lapar, dan makan tidak kenyang."

Tubuh manusia memerlukan makanan yang bergizi. Jika manusia makan berlebih-lebihan sudah tentu akan membawa muzarat kepada kesehatan. Badan bisa menjadi gemuk, yang bisa mengakibatkan sakit jantung, darah tinggi, penyakit kencing manis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh itu makanlah secara sederhana, terutama ketika berbuka, mudah-mudahan Puasa akan membawa kesehatan bagi rohani dan jasmani kita.
·         Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
jeni-jenis puasa
Puasa yang hukumnya wajib
·         Puasa Ramadan
·         Puasa karena nazar
·         Puasa kifarat atau denda
Puasa yang hukumnya sunah
·         Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
·         Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
·         Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
·         Puasa Senin dan Kamis
·         Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
·         Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
·         Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
·         Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
·         Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah,          Muharram dan Rajab.

syarat-syarat puasa
Syarat wajib puasa yaitu
1.     Beragama Islam
2.     Berakal sehat
3.     Baligh (sudah cukup umur)
4.     Mampu melaksanakannya
Syarat sah puasa yaitu
1.     Islam (tidak murtad)
2.     Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3.     Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
4.     Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun puasa
1.     Islam
2.     Niat
3.     Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Rukun islam

Diposting oleh Unknown di 04.59 0 komentar

Lima Rukun Islam

Islam memberikan banyak amalan keagamaan. Para penganut umumnya digalakkan untuk memegang lima ruhun islam, yaitu lima pilar yang menyatukan Muslim sebagai sebuah komunitas.Tambahan dari Lima Rukun, hukum islam (syariah) telah membangun tradisi perintah yang telah menyentuh pada hampir semua aspek kehidupan dan kemasyarakatan. Tradisi ini meliputi segalanya dari hal praktikal seperti kehalalan, perbankan, jihad dan zakat
Isi dari kelima Rukun Islam itu adalah:
1.    Mengucapkan dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
2.    Mendirikan salat  wajib lima kali sehari.
3.    Berpuasa pada bulan Ramadhan.
4.    Membayar zakat
5.    Menunaikan ibadah Haji bagi mereka yang mampu.

Enam Rukun Iman

Muslim juga mempercayai Rukun iman yang terdiri atas 6 perkara yaitu:
1.    Iman kepada Allah
2.    Iman kepada malaikat Allah
3.    Iman kepada kitab allah(Al-Quran,injil,tauret,zabur dan suhuf)
4.    Iman kepada nabi dan rasul Allah
5.    Iman kepada hari kiamat

6.    Iman kepada qada dan qodar

Hari Besar Dalam Islam
 ·         Idhul Adha / Idul Qurban
·         Idhul Fitri
·         Hari Jumat


Tempat ibadah
Rumah ibadah umat Muslim disebut Masjid atau mesjid. Ibadah yang biasa dilakukan di Masjid antara lain salat berjamaah, ceramah agama, perayaan hari besar, diskusi agama, belajar mengaji (membaca Al-Quran) dan lain sebagainya.

Saum
Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.

 

Belajar Bersama Nia Puspitasari Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review