Shalat
Shalat secara bahasa berarti berdo’a. dengan kata lain, shalat secara bahasa mempunyai arti mengagungkan. Sedangkan pengertian shalat menurut syara’ adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Ucapan di sini adalah bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir,tasbih,dando’a.Sedangyang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat.
Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat, karena menurut surah AL-ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:
...dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). (Al-Ankabut: 45)
Etimologi
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum shalat
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, fir'aun, haman dan ubay bin khalaf
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
- Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
- Fardu Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat jum'at (fardhu 'ain untuk pria).
- Fardu kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenajah.
- Salat sunah (salat Nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
- Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah Witir dan salat sunah thawaf
- Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun shalat
- Berdiri (bagi yang mampu),
- Takbiratul ihram,
- Membaca surat Al fatihah pada tiap rakaat
- Rukuk dan tuma’ninah
- iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah,
- Sujud dua kali dengan tuma'ninah,
- Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
- Duduk dan membaca tasyahud akhir,
- Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,
- Membaca salam yang pertama,
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
shalat berjamaahSalat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam shalat dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum
- Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain :
- Salat Fardu
- Salat Tarawih
- Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
- Salat Jumat
- Salat Hari Raya (Ied)
- Salat Istisqa'
- Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain :